HPK taruh disini
Maka untuk yang pertama Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
menjawab bahwa hal itu boleh, dan istrinya tidak menjadi haram atasnya, hal itu dilihat dari dua segi. Pertama, karena suami sudah dewasa, dan jika orang yang sudah dewasa apabila ia menghisap payudara istrinya atau wanita lain maka tidaklah berlaku hukum keharaman karena sebab
persusuan, hal ini sebagaimana pendapat imam yang empat dan jumhur `ulama. Dan juga hal itu dikuatkan oleh hadits `Aisyah dalam permasalahan Salim yang menyusu kepada seorang wanita. Kedua, sampainya air susu di mata tidaklah berlaku keharaman karena sebab persusuan.
Dan untuk soal yang kedua, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjawab, “Menyusunya (suami kepada istrinya) tidak menjadikan istrinya haram atasnya karena sebab persusuan. (Ibnu Taimiyyah, vol. 3 hal. 162).
· Kadar persusuan yang menjadi sebab keharaman dari pernikahan adalah 5 (lima) hisapan atau sedotan.
· Bolehnya seorang suami menyusu dengan istrinya dan istrinya menyusui suaminya, dan itu tidak menjadi sebab keharaman atas mereka.
· Menyusunya seseorang yang telah dewasa dengan seorang wanita akan menjadi sebab keharaman dalam kondisi udzur. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah.
persusuan, hal ini sebagaimana pendapat imam yang empat dan jumhur `ulama. Dan juga hal itu dikuatkan oleh hadits `Aisyah dalam permasalahan Salim yang menyusu kepada seorang wanita. Kedua, sampainya air susu di mata tidaklah berlaku keharaman karena sebab persusuan.
Dan untuk soal yang kedua, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjawab, “Menyusunya (suami kepada istrinya) tidak menjadikan istrinya haram atasnya karena sebab persusuan. (Ibnu Taimiyyah, vol. 3 hal. 162).
Dan dalam kitab “Al-Mughni” Ibnu Qudamah (vol. 11 hal. 313) menyebutkan bahwa yang masyhur dikalangan para ulama` adalah adalah 5 (lima) sedotan.
Kesimpulan
· Sedotan seorang bayi pada payudara seorang wanita satu atau dua kali saja tidak menjadikan keharaman baginya, artinya anak dan wanita itu jika menikah tetap sah.
· Jika usia anak itu di atas 2 (dua) tahun maka tidak berlaku hukum persusuan (rodho`ah) tersebut.
Kesimpulan
· Sedotan seorang bayi pada payudara seorang wanita satu atau dua kali saja tidak menjadikan keharaman baginya, artinya anak dan wanita itu jika menikah tetap sah.
· Jika usia anak itu di atas 2 (dua) tahun maka tidak berlaku hukum persusuan (rodho`ah) tersebut.
· Kadar persusuan yang menjadi sebab keharaman dari pernikahan adalah 5 (lima) hisapan atau sedotan.
· Bolehnya seorang suami menyusu dengan istrinya dan istrinya menyusui suaminya, dan itu tidak menjadi sebab keharaman atas mereka.
· Menyusunya seseorang yang telah dewasa dengan seorang wanita akan menjadi sebab keharaman dalam kondisi udzur. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah.

