Jangan Hisap Susu Istrimu Sebelum Baca Tulisan ini

Kode Iklan 336x280
Kode Iklan In Artikel
HPK taruh disini

Ada diskusi antara seorang penanya dengan ustadz. Penanya mengajukan pertanyaan tentang kasus yang telah dialaminya yaitu menghisap susu istrinya. Berikut lebih jelasnya
Pertanyaan :
Ustadz ana ingin tanya apa hukum seorang suami menyusu dengan istrinya (istri menyusui suaminya), apakah ia akan terkena hukum radha’ah, jazakumullahu khoiron atas jawabanya.
Jawaban :

Muqaddim 
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad saw..
Sering orang-orang, terlebih kaum Muslimin dan terlebih khusus lagi bagi mereka yang telah berumah tangga, kebingungan dan bertanya-tanya bagaimana sich hukumnya jika seorang suami ikut-ikutan menyusu bersama-sama anaknya kepada sang istri? Atau seorang istri menyusui suaminya? Apakah boleh ataukah tidak? Sebab ada kaidah bahwa susu wanita itu bisa menjadikan seseorang itu mahram baginya, sehingga ia boleh berdua-dua dan tidak dihukum dosa. Untuk itu kami sengaja menulis makalah ini sebagai gambaran tentang hukum mengenai masalah tersebut.
Dalil-Dalil Bahwa Orang Yang Menyusu Itu Menjadi Mahram Bagi Wanita Yang Menyusui
a. Firman Allah


وَأُمَّهَاتُكُمُ الاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ


“Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan”(QS. An-Nisaa`: 23)
Maka apabila ada seorang anak menyusu kepada seorang wanita sedang umurnya masih di bawah 2 (dua) tahun, maka jadilah wanita tersebut ibu dari sang anak atau yang disebut dengan ibu susuan. Sehingga ia boleh berkhalwat (berduaan) dengan sang wanita itu dan diharamkan atas mereka berdua untuk menikah. Maka anak-anak dari anak yang menyusu itu adalah cucu dari wanita tersebut, dan ibu dari wanita itu menjadi nenek bagi anak-anak tersebut. Saudara laki-laki wanita tersebut menjadi pamannya dan saudara perempuannya menjadi bibi bagi mereka. (An-Nawawi, vol. 19 hal. 314).
b. Hadits Nabi


Dari `Aisyah ra. Nabi bersabda:
يُحْرَمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يُحْرَمُ مِنَ الْوِلَادَةِ (حديث صحيح اخرجه مالك والشافعي)


“Diharamkan dari persusuan sebagaimana diharamkannya dari -sebab- kelahiran.” (Hadits shahih diriwayatkan Malik dan Syafi`i).
Dan dalam riwayat bahwa Nabi saw ditawari menikahi anak perempuan dari shahabat Hamzah bin Abdul Muthalib, maka Baliau saw bersabda, “Sesungguhnya dia (wanita) itu anak perempuan dari saudara sesususanku (Hamzah), dan sesungguhnya telah diharamkan dari sebab persusuan sebagaimana diharamkannya dari sebab nasab”. (HR. Muslim). (An-Nawawi, vol. 19 hal. 314).
Tidak Dikatakan Menyusui Apabila Umurnya Di Atas 2 (Dua) Tahun
Imam Nawawi di dalam kitabnya “Al-Majmu`” berkata, “Tidak menjadi haram lantaran menyusui bila umurnya di atas dua tahun”. Pendapat beliau didasarkan pada firman Allah:


وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ


Artinya : “Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan”. (QS. Al-Baqarah: 233).


Dalam atsar dari Ibnu Mas`ud Radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Asy-Syafi`i dalam kitab Al-Umm, dari Malik, dari Yahya bin Sa`id, “Bahwasanya Abu Musa berkata; ‘Aku tidak mengatakan tentang menyusunya seorang yang telah besar kecuali haram hukumnya’. Maka Ibnu Mas`ud berkata, ‘Telitilah dulu apa yang telah engkau fatwakan kepada orang ini’. Abu Musa berkata lagi, ‘Lalu apa yang anda katakan?’.


 Jawab Ibnu Mas`ud, ‘Tidak dikatakan menyusui kecuali bila di bawah dua tahun’. Lalu Abu Musa berkata, ‘Tidak dikatakan menyusui kecuali bila di bawah dua tahun.’ Lalu Abu Musa berkata, ‘Janganlah kalian bertanya kepadaku selama tinta ini (Ibnu Mas`ud) ada diantara kalian.’” )HR. Asy-Syafi`i di dalam Al-Umm 5/49, Malik 2/117, Al-Baihaqi 7/462).

Dari Ibnu Mas`ud Radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan oleh Said bin Manshur dari Hasyim dari Mughiroh dari Ibrahim dari Abdullah, berkata: “Tidak dikatakan menyusui kecuali pada umur kurang dari dua tahun. ”Ibnu `Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Tidak dikatakan menyusui jika telah genap (umurnya) dua tahun, maka jika telah lebih dari dua tahun tidaklah ada hukum.” (Al-Baihaqi 7/462).


Dalam hadits `Aisyah Radiyallahu Anha, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Tidak menjadikan haram satu atau dua sedotan.’” (HR. Muslim (1158)).
Dalam riwayat lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lihatlah siapa saudara-saudara kalian (istri Nabi), karena persusuan itu karena lapar.” (Muttafaq `Alaih (1159).


Sesungguhnya persususan yang menjadikan terjadinya keharaman (nikah) dan halalnya berkhalwat adalah persusuan yang bisa menjadikan kenyang dari kelaparan bagi seorang anak kecil. Jadi tidaklah dikatakan persusuan yang mengharamkan dari pernikahan kecuali jika hal itu bisa mengenyangkan dari rasa lapar (dan inilah yang masyhur) sehingga dengan begitu akan bisa menumbuhkan daging. Dan dalam hadits Ibnu 
Mas`ud Radhiyallahu ‘anhu dikatakan, “Tidaklah dikatakan persusuan kecuali jika (bisa) menumbuhkan tulang dan daging.” (Ibanatul Ahkam, 3/440).


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang seorang lelaki yang membersihkan matanya dari debu dengan air susu istrinya, apakah istrinya menjadi haram jika air susu itu masuk ke dalam perutnya? Dan dalam kesempatan lain beliau ditanya tentang seorang suami yang suka bercumbu dengan istrinya sehinnga ia biasa menghisap payudara istrinya, apakah ia (istrinya) menjadi haram atasnya?

Maka untuk yang pertama Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah

menjawab bahwa hal itu boleh, dan istrinya tidak menjadi haram atasnya, hal itu dilihat dari dua segi. Pertama, karena suami sudah dewasa, dan jika orang yang sudah dewasa apabila ia menghisap payudara istrinya atau wanita lain maka tidaklah berlaku hukum keharaman karena sebab 
persusuan, hal ini sebagaimana pendapat imam yang empat dan jumhur `ulama. Dan juga hal itu dikuatkan oleh hadits `Aisyah dalam permasalahan Salim yang menyusu kepada seorang wanita. Kedua, sampainya air susu di mata tidaklah berlaku keharaman karena sebab persusuan.


Dan untuk soal yang kedua, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjawab, “Menyusunya (suami kepada istrinya) tidak menjadikan istrinya haram atasnya karena sebab persusuan. (Ibnu Taimiyyah, vol. 3 hal. 162).

Dan dalam kitab “Al-Mughni” Ibnu Qudamah (vol. 11 hal. 313) menyebutkan bahwa yang masyhur dikalangan para ulama` adalah adalah 5 (lima) sedotan.
Kesimpulan
· Sedotan seorang bayi pada payudara seorang wanita satu atau dua kali saja tidak menjadikan keharaman baginya, artinya anak dan wanita itu jika menikah tetap sah.
· Jika usia anak itu di atas 2 (dua) tahun maka tidak berlaku hukum persusuan (rodho`ah) tersebut.


· Kadar persusuan yang menjadi sebab keharaman dari pernikahan adalah 5 (lima) hisapan atau sedotan.
· Bolehnya seorang suami menyusu dengan istrinya dan istrinya menyusui suaminya, dan itu tidak menjadi sebab keharaman atas mereka.
· Menyusunya seseorang yang telah dewasa dengan seorang wanita akan menjadi sebab keharaman dalam kondisi udzur. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah.

Kode Iklan 300x250
close
==[ Klik disini 2X ] [ Close ]==